Jenis Benda yang Ditolak oleh Perusahaan Jasa Pengiriman

Hal ini dikarenakan beberapa alasan, seperti barang tersebut membahayakan, illegal atau dapat merugikan kepentingan umum.

Prinsip kerja sebuah perusahaan jasa pengiriman barang adalah memberikan layanan pengiriman barang dari satu tempat ke suatu tempat tujuan tertentu. Dari begitu banyaknya perusahaan jasa pengiriman atau sejenisnya, ada beberapa kesamaan aturan yang disepakati bersama dalam memilih jenis barang atau benda-benda tertentu yang boleh atau tidak untuk mereka kirimkan.

Dalam memilih perusahaan jasa pengiriman barang, konsumen perlu melihat profil perusahaan berikut layanan apa saja yang mereka berikan. Hal ini tercermin pula dari reputasi perusahaan, mulai dari standar prosedur dalam pengiriman, kepemilikan sarana dan prasarana serta berbagai jaminan atas layanan yang ditawarkan. Sebagai contoh, jasa pengiriman barang Rex mempunyai reputasi yang baik dalam memberikan layanan prima. Alasannya, selain kualitas layanan yang memuaskan, kekuatan armada pendukung pengiriman barang menjadi jaminan barang akan sampai ke tujuan dengan cepat dan aman.

Sebagai pengirim barang, ada aturan-aturan baku yang disepakati bersama antar perusahaan jasa pengiriman barang. Diantaranya adalah barang-barang apa saja yang tidak boleh dikirimkan melalui perusahaan jasa pengiriman tersebut. Hal ini dikarenakan beberapa alasan, seperti barang tersebut membahayakan, illegal atau dapat merugikan kepentingan umum. Adapun benda-benda yang biasanya ditolak kirim oleh jasa pengiriman barang yaitu :

  • Uang tunai (berlaku bagi semua mata uang), perhiasan, surat-surat berharga, dan benda berharga lainnya.
  • Benda-benda yang mengandung racun, mudah meledak, benda berbahaya atau jenis benda yang dapat merusak benda lain di sekitarnya.
  • Narkotika dan berbagai jenis obat terlarang lainnya, seperti : ganja, kokain, sabu-sabu, morphin, ekstasi dan lain sebagainya.
  • Barang cetakan atau rekaman dan sejenisnya yang isinya berpotensi melanggar norma kesusilaan, dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.


Barang yang diterima oleh perusahaan jasa pengiriman barang menjadi tanggung jawab oleh pihak perusahaan pengiriman. Oleh karena itu, mereka berhak untuk menolak apabila barang tersebut rentan pada munculnya pelanggaran hukum. Termasuk pula barang-barang yang tak sesuai dengan keterangan yang diberikan. Sehingga perlu kesadaran bersama agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Komentar